PALANGKA RAYA – Seorang oknum advokat berinisial RA dilaporkan ke polisi lantaran melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, MD.
BACA JUGA: Buntut Bayi Meninggal, Tenaga Medis Dilaporkan
MD melaporkan suaminya ke Mapolda Kalteng. Pelaporan ditayangkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.25 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, peristiwa bermula terjadi pada salah satu rumah di Kecamatan Jekan Raya pada 23 November 2023 lalu.
Dimana korban bersama terlapor ketika itu terjadi perselisihan mengenai pengurusan anak keduanya yang masih bayi. Secara spontan terlapor langsung mencekik korban. Tidak sampai disitu, korban mendapat pukulan hingga membuat lebam mata sebelah kanan.
Tidak terima atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, MD keberatan hingga membuat laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan laporan mengenai dugaan pidana KDRT tersebut.
“Saat ini masih dikonfirmasikan dengan Ditreskrimum yang menanganinya,” ucapnya, Senin (5/2/2024)., dilansir dari kalteng.co. (oiq/kpg/cen)