PALANGKA RAYA – Meninggalnya bayi pasca operasi beberapa waktu lalu berbuntut persoalan hukum. Orang tua bayi melayangkan laporan ke Polda Kalteng atas kematian anak pertamanya tersebut terhadap petugas medis RSUD Doris Sylvanus.
BACA JUGA :Terapkan Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan
Meiske Angglelina Virera selaku ibu dari bayi didampingi Kuasa Hukumnya Parlin Bayu Hutabarat mendatangi SPKT Polda Kalteng untuk membuat laporan atas dugaan malpraktek tenaga medis RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina ini merasa ada yang janggal atas kematian anaknya usai menjalani operasi di salah satu rumah sakit ternama di Kota Palangka Raya tersebut.
Saat itu diagnosa dari dokter berbeda dengan penanganan yang diberikan. Seharusnya, membuat kantong BAB, tiba-tiba cuma usus yang dipotong dan kemudian disambung lagi begitu saja.
Parahnya, usai menjalani operasi, sang bayi tidak dirawat di ruang ICU dan diletakan di dalam kotak inkubator. Bayi itu hanya dirawat diranjang dan di ruangan terbuka.
Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Mapolda Kalteng atas dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan.
“Teradu dalam aduan ini adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan tindakan medis pada RSUD Doris Sylvanus yang menyebabkan bayi klien kami meninggal dunia,” katanya, Senin (5/2/2024) dilansir dari kalteng.co.
Lanjutnya, kematian bayi kliennya ini patut diduga karena kelalaian dari tenaga medis dan tenaga kesehatan RSUD dr. Doris Sylvanus. Yang mana disebut sebagai tindak pidana malpraktik medik sebagaimana ketentuan Pasal 440 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 359 KUHP.
“Sehingga dengan demikian, kami meminta Kapolda Kalteng untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Doris Sylvanus, dr. Devi Novianti Santoso mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada mendapatkan informasi mengenai pelaporan terhadap tenaga medisnya.
“Kami belum ada mendapat informasi dari penyidik mengenai laporan itu. Namun yang jelas kami sudah memberikan pelayanan sesuai standar medis. Kami juga bersedia memberikan keterangan dan data bukti dengan tujuan mengklarifikasi terkait kejadian ini,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. (oiq/kpg/cen)