fbpx

Pembatalan Pesanan Michat Berujung Penusukan

PALANGKA RAYA-Dua pemuda HM alias RD (23) dan MR alias F (19) berhasil diamankan anggota Polsek Pahandut. Lantaran melakukan penusukan terhadap korban berinisial RM (32).

BACA JUGA: Diduga Tak Netral, 4 ASN dan Caleg Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, kedua pemuda tersebut telah melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan. Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, kedua pelaku ini berhasil ditangkap oleh satuan Resmob Polres Kabupaten Banjar pada 22 Januari 2024 di rumah MR alias F di kawasan Jalan Tambak Sirang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Saat kedua pelaku ini berhasil diamankan. Kedua pelaku tersebut dibawa ke Polsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Volvy.

Kapolsek menerangkan, kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara korban dengan seorang wanita berinisial VR yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Korban dan VR berkenalan melalui aplikasi michat dan sepakat untuk bertemu di salah satu wisma di kawasan Kelurahan Panarung. Dimana keduanya telah bersepakat dengan tarif Rp 300 ribu untuk melakukan satu kali hubungan badan.

“Saat pelaku sampai di lokasi, korban merasa kecewa karena VR tidak sesuai dengan foto yang ada pada aplikasi tersebut. Korban pun berniat membatalkan transaksi dan meminta uangnya kembali dari perempuan tadi, VR yang tidak terima kemudian menghubungi kedua temannya, yaitu kedua pelaku, untuk datang ke wisma tersebut,” jelas Kapolsek.

Saat kedua pelaku sampai di wisma, mereka langsung menggedor pintu kamar VR dan terjadilah perkelahian dengan korban. HM alias RD mengambil sebilah pisau dapur yang ada di kamar dan menusuk korban beberapa kali di bagian perut dan pada bagian tangan. Korban juga mengalami luka robek dibagian kening atau kepala akibat tusukan benda tajam pisau tersebut.

Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada korban dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan kurungan penjara.

“Saat ini pihak kami juga masih mendalami kasus ini serta mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Pisau itu diduga dibuang pelaku di sekitaran wisma tersebut,” pungkasnya. (ihz/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2