KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, tangkapan dari Desember 2023 hingga Januari 2024 ini sedikitnya ada 50,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan.
BACA JUGA: Cabor Keluhkan Anggaran Pelatda Belum Terealisasi
Barang bukti dengan total berat sekitar 50,36 gram sabu-sabu ini merupakan hasil lima perkara yang telah ditangani dan mengamankan sebanyak sembilan orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut, juga disampaikan langsung oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto saat press rilis di Mapolres Seruyan, Senin (29/1/2024).
“Terkait ungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, jadi ada lima laporan yang berhubungan diungkap satresnarkoba, dari bulan Desember hingga Januari tahun 2024 ini untuk barang bukti dengan berat 50,36 gram,” ungkap Wakapolres Seruyan Kompol Hendry.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto, menambahkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.
Tidak hanya, itu dari kasus yang berhasil diungkap pihaknya salah satunya pihak juga mengamankan tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berada di daerah Seruyan yang paling ujung yaitu Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu.
“Seperti hal TKP yang berbeda di Desa Tumbang Manjul desa paling ujung yang ada di kecamatan wilayah Kabupaten Seruyan. Disana juga kita lakukan pengungkapan, terkait dengan peredaran narkoba, ini walaupun barang bukti kita dapat sedikit tetapi ini suatu pengungkapan besar karena wilayah kita di paling ujung pun terdapat pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Selain satu tersangka itu, Satresnarkoba Polres Seruyan juga mengamankan tersangka lainnya di TPK yang berbeda, diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman Km. 65 masuk Desa Bangkal mengamankan satu orang tersangka. Selanjutnya empat orang tersangka salah satunya pasangan suami istri juga diamankan di TPK yang hari yang berbeda.
Kemudian TKP Jalan Jenderal Sudirman Km. 123 Desa Asam Baru satu orang tersangka. TKP lainnya yaitu di Jalan Km 102 Desa Rungau Raya dua orang tersangka diamankan. Sehingga, total lima perkara yang berhasil diungkap ada sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan. (yad/cen)