Bejat! Oknum Guru Honorer Setubuhi Muridnya

Korban Dirayu dan Dijanji Akan Dinikahi

Oknum
Ist RILIS KASUS: Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat memimpin press rilis pengungkapan beberapa kasus yang ditangani oleh satreskrim saat di Polres Seruyan, Senin (29/1/2024).

KUALA PEMBUANG-Aksi bejat diduga dilakukan TP (34) oknum guru di Kabupaten Seruyan. Pria beristri ini melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban yang merupakan muridnya sendiri yang diketahui masih di bawah umur.

BACA JUGA: Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan 9 TSK

Parahnya lagi, terduga tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini justru melakukan aksinya di rumahnya yang berbeda di Kabupaten Seruyan. Pada saat melakukan perbuatan bejatnya, istri tersangka tidak ada di rumah alias sedang dinas luar.

Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, mengungkapkan, awalnya yaitu pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB orang tua korban mencurigai anak mereka sering murung dan jarang keluar kamar ataupun makan.

“Setelah orang tua korban menanyai korban, dan korban mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka yaitu salah satu oknum guru honorer,” ungkap Hendry, Senin (29/1/2024).

Berselang satu hari setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan.

Tidak tanggung-tanggung, modus yang dilakukan oleh tersangka pun yaitu dengan merayu korban dan akan dinikahi, bahkan tersangka juga akan menceraikan istrinya sendiri terlebih dahulu. Namun janji itu hanya tinggal janji, pelaku yang merupakan oknum guru honorer di tempat korban sekolah itu akhirnya telah diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

“Kemudian oleh petugas, terduga tersangka sudah kita amankan. Jadi modusnya, korban dirayu untuk dinikahi dengan terlebih dahulu menceraikan istri tersangka. Kemudian di sekolah juga diberikan uang jajan, mulai dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 15 ribu. Intinya, komunikasi pelaku dengan korban ini aktif di media sosial,” tambah Kompol Hendry.

Akibat perbuatannya tersangka juga disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (yad/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2