KUALA KURUN – Saat ini, musim penghujan sedang melanda, pastinya akan muncul jalan berlobang atau rusak. Hal itu menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada henti-hentinya bagi pemerintah daerah secara khusus Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Anggota DPRD Gunung Mas, Untung J Bangas menekankan didalam kota Kuala Kurun sendiri banyak jalan yang mengalami kerusakan. Salah satunya di Jalan Katamso dan sejumlah tempat lain yang butuh perbaikan. Karena katanya, kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan.
“Akibat jalan rusak itu tidak jarang mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet, juga ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,” ucap Untung J Bangas, Jumat (26/1/2024).
Yang perlu diperhatikan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Hal itu, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bagi penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak. Karenan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terang dia.
Apabila, sambung Politisi dari Demokrat ini menjelaskan, karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati, misalnya memberikan papan imbauan. Karena jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.
“Selain itu di Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak. Itu guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (nya/abe)