fbpx

Awal Tahun, Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu

Awal

NANGA BULIK – Seorang pari inisial M (28) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lamandau, karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (4/1/2024) lalu, di jalan Trans Kalimantan Km.18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

BACA JUGA: Diduga Depresi Tugas Kuliah, UPR Berikan Klarifikasi

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K menyampaikan di awal tahun 2024 Polres Lamandau berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis Sabu berat sekitar 198,31 gram dan 8 butir ekstasi.

Adapun awal mula pengungkapan peristiwa tersebut yaitu satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu menggunakan mobil Toyota Inova menuju wilayah Lamandau.

“Mendapatkan informasi tersebut personel satresnarkoba melaksanakan razia di jalan Trans Kalimantan Km.18.

 

Sebagaimana ciri ciri mobil yang di informasikan tersebut, melintas mobil Inova dan selanjutnya di hentikan di dalam mobil terdapat sopir dan satu orang penumpang, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ” ungkap Bronto, Kamis (25/1/2024).
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang memakai tas slempang, di dalam tas penumpang tersebut ditemukan dua bungkus plastik berwarna hitam berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisikan 8 butir yang diduga Ekstasi,” ucapnya. Selanjutnya sopir dan penumpang M dibawa ke satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan M mengakui bahwa butiran kristal tersebut adalah narkotika jenis sabu yang didapatkan dari seseorang di daerah Pontianak dan barang tersebut rencananya di bawa ke Kabupaten Kotawaringin Timur untuk diantarkan kepada pemesannya,” katanya.

“Peran M dalam peristiwa tersebut adalah sebagai kurir yang akan menerima upah sebesar Rp 10 juta rupiah saat barang sampai di tujuan.” terangnya.

Kapolres menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya dapat menyelamatkan 2000 jiwa dengan asumsi pemakaian 0.10 gram per hari.

Atas kejadian tersebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan bersama-sama dengan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Lamandau, Kesbangpol linmas Kabupaten Lamandau dan Dinkes Kabupaten Lamandau, guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan. (ihz/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2