Edar Sabu Warga Ponton Diciduk Polisi

Edar
DIAMANKAN: Polresta Palangka Raya kembali meringkus pengedar sabu, Minggu (21/1/2024). FOTO: Humas Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Minggu (21/1/2024), anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang orang pria berinisial J (51) warga Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya atau yang terkenal dengan Kampung Ponton atau Kampung narkoba tersebut.

BACA JUGA: Wilayah Minim Akses Jadi Faktor Titik Rawan Pemilu

Dikarenakan kedapatan memiliki satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H, menjelaskan tersangka diamankan pada hari Minggu (21/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.52 WIB di bilangan Jalan Tambun Bungai depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan tersangka,” uca Aji.

Saat dilakukan penyidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat. Alhasil ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Aji menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket yang diduga sabu dengan berat sekitar 5,89 gr, satu pcs tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ihz/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2