PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berkerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM – MUI) Provinsi Kalimantan Tengah, audit dalam rangka sertifikasi halal rumah potong unggas (RPU) di Jalan Mendawai (Belakang Pasar Kahayan) atau Rumah Potong unggas Berkah Jaya, Rabu (17/1).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, pihaknya telah memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal untuk tujuh RPU di Kota setempat. Sebagaimana dimanfaatkan sebagai bidang usaha, baik RPU, katering, jasa boga dan rumah makan.
Dia mengatakan, komitmen tersebut dilakukan dalam rangka percepatan proses sertifikasi yang saat ini dilakukan. Meski masih banyak yang belum terdaftar, pemerintah akan melakukan pendataan dan memberikan dorongan agar mereka mengikuti pelatihan untuk memenuhi verifikasi halal. Untuk itu, pihaknya mengaku akan mendorong agar organisasi seperti masyarakat ekonomi syariah (MES) atau masyarakat lainnya juga terlibat.
“Hari ini, kita fokus pada rumah potong hewan sebagai langkah awal, verifikasi dilakukan dari hulu dulu, dari rumah potong awalnya, sertifikasi halal ini sebenarnya sudah dilakukan, hanya belum terorganisasi dengan baik,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kota Cantik itu menjelaskan, tujuan sertifikasi ini adalah sebagai jaminan kehalalan dan keamanan konsumsi makanan dari segi agama. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk unggas di palangka raya, menciptakan dampak positif dalam perekonomian lokal.
“Sertifikat halal akan membuka lebih banyak peluang pasar, terutama karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Dengan demikian, produk kita akan semakin diminati dan kelasnya akan naik,” imbuhnya.
Sementara itu, masih ditempat yang sama Komisi Fatwa MUI Kalteng H. Akhmad Dasuki mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan kegiatan untuk pertama kalinya pemotongan unggas yang bersertifikat halal untuk wilayah Kota Palangka Raya.
“Untuk di Kota Palangka Raya, ini merupakan pertama kalinya pemotongan unggas yang bersertifikasi halal, dan masih banyak yang belum bersitifikat halal. Mengenai jumlah pastinya kami tidak memiliki, yang memiliki data tersebut adalah Dinas Pertanian,” tuturnya.
Dia memberikan himbauan kepada seluruh pelaku usaha (Pelaha) untuk segera mengurus secara mandiri sertifikat halal, atau meminta bantuan dari pengusaha yang lain untuk mengajak kerjasama. Mengingat, manfaat perizinan sertifikat halal ialah sebagai jaminan keamanan dan kebersihan makanan yang akan dikonsumsi oleh konsumen.
“Agama lain selain agama Islam pun dianjurkan untuk tetap mengurus surat perizinan sertifikat halal. Untuk mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi, itu kan tidak berkaitan dengan agama,” pungkasnya. (ifa/abe)