fbpx

MUI Haramkan Golput dalam Pemilu

MUI
WAWANCARA: Komisi Fatwa MUI Kalteng H. Akhmad Dasuki, saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (17/1/2024). FOTO: IFA/PE

PALANGKA RAYA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengharamkan bagi yang memilih untuk golongan putih (Golput) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 ini.

BACA JUGA: Baru Keluar Dealer, Mobil Ertiga Nyungsep ke Parit

Golput merupakan istilah yang digunakan ketika seseorang yang masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk memilih salah satu calon peserta pemilu, seperti memutuskan tidak pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencoblos lebih dari satu kali dalam satu surat suara yang menyebabkan surat suara rusak dan menjadi tidak sah.

Tingginya angka golput menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan dan kredibilitas calon terpilih. Akibatnya pemerintah daerah tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik karena kurangnya dukungan politik.

Komisi Fatwa MUI Kalteng, H. Akhmad Dasuki, menyampaikan sesuai dengan instruksi MUI pusat, yang telah mengharamkan golput saat pemilu. Hal tersebut berdasarkan fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada tahun 2009 yang menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Ia menjelaskan, karena telah berlaku pada MUI pusat, maka MUI Provinsi Kalteng akan turut mengikuti sesuai dengan fatwa yang telah ada. Bahwa tindakan golput dalam pemilu 2024 ini dinyatakan haram dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat se-Kalteng.

“Kalau kami ngikut keputusan dari pusat saja, kalau keputusan pusat mengharamkan golput, ya sudah kami ikuti sesuai dengan fatwa yang telah ada, berlaku juga di Kalteng,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (17/1/2024).

Ia mengimbau, sebagai warga negara yang taat akan hukum, mengetahui kewajiban atas hak pilih dalam pemilu ini, menjadi sebuah wadah yang sangat penting untuk memilih dan menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun kedepan, baik Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sebaiknya gunakan hak pilihnya dalam pemilu ini sebagaimana mestinya, sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya. (ifa/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2