PALANGKA RAYA-Sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2023.
BACA JUGA: Kapolda Ultimatum Personel Terlibat Politik Praktis
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, H Wiyatno, menyampaikan Raperda tersebut terdiri dari 17 program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023, dan 14 Raperda Prioritas dan tiga Raperda Komulatif telah ditetapkan dan disahkan beberapa Raperda.
BACA JUGA: 34 Adegan Pembunuhan PNS di Muara Teweh
“Pada penutup masa persidangan III tahun sidang 2023, DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng telah melaksanakan agenda-agenda kedewanan,” ungkap Wiyatno, Senin (8/1/2024) lalu.
Wiyatno mengatakan, beberapa raperda yang telah ditetapkan nantinya akan segera disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 mendatang.
“Beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat pembahasan tingkat satu,” ujarnya.
Sebagai informasi dalam pembentukan peraturan daerah pada umumnya dimulai dari tahapan perencanaan, kemudian tahapan penyusunan. Setelah itu ada tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan. (rdo/cen)