KUALA KAPUAS – AV (21) seorang pemuda yang berdomisili di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Polri Siap Laksanakan Pengamanan Pemilu
Aksi bejat yang dilakukan AV ini dilakukan pada Senin tanggal 11 Desember 2023 pukul 23.30 WIB yang lalu. Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
BACA JUGA: 2023 Tahun Prestasi! PLN UID Kalselteng Raih Puluhan Penghargaan Bergengsi
“Usai menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak dan menjemput pelaku di kediamannya, yang bersangkutan saat diamankan kooperatif jadi penangkapan berjalan dengan lancar,” ucapnya, Minggu (7/1) kemarin.
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin tanggal 11 Desember 2023 pukul 23.30 WIB. Pelaku membawa korban ke rumahnya yang ada di Jalan Pemuda, Kabupaten Kapuas.
“Saat di rumah pelaku, korban dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman kepada korban,” terangnya.
Tidak hanya itu, perbuatan bejat pelaku kembali terulang pada 7 Januari 2024. Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaaan pengaruh minuman keras.
“Dari keterangan pelaku akan kami dalami lagi, sedangkan pasal yang kami kenakan yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,” jelasnya. (alx/cen)