fbpx

Manfaatkan Layanan Perizinan di DPMPTSP, Karena Sudah Dipermudah

Manfaatkan Layanan Perizinan
Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar didampingi Waketnya, Binartha saat rapat paripurna di gedung dewan setempat. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Izin usaha kini lebih dipermudah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diikuti dengan peraturan pemerintah. Karena bisa dibuat melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko. Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta, kepada masyarakat supaya memanfaatkan layanan perizinan yang ada di Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

“Program untuk perizinan sudah dipermudah untuk izin berusaha di antaranya dengan adanya aplikasi OSS-RBA. Kalau ingin lebih jelasnya datang langsung ke dinas yang menangani tetang perizinan yang sudah tersedia di ibukota kabupaten kita,” ucap Wakil Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, belum lama ini.

Menurut Obin (nama panggilan, red), bahwa proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha ini sangat lah mudah. Peraturan dimaksud juga merubah secara mendasar paradigma sistem perizinan di indonesia, dimana saat ini perizinan berusaha adalah berbasis pada risiko.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, untuk pelaku usaha dengan kegiatan usaha klasifikasi risiko rendah, cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha,” kata dia.

Maka sambung dia, jadi kemudahan seperti ini lah yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Gumas. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau nantinya dapat terus berkembang.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Gunung Mas Harpaseno menjelaskan, saat ini mekanisme pelayanan perizinan berusaha sudah dilayani sepenuhnya menggunakan sistem daring atau online. Kemudian, Sistem layanan online ini memberikan kemudahan, efisiensi dan efektif.

“Perizinan yang telah kita laksanakan ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Apalagi dengan pelayanan online ini juga mengurangi proses layanan tatap muka,” imbuhnya. (nya/abe)