PALANGKA RAYA – Polda Kalteng masih berupaya untuk mencegah meluasnya penjarahan sawit di sejumlah daerah di Kalteng khususnya wilayah Kabupaten Seruyan.
BACA JUGA: Kena Gendam, Emas Lansia Senilai Rp 39 Juta Raib
Upaya tersebut terlihat melalui langkah Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, yang sebelumnya telah menerbitkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang aturan penyampaian pendapat di muka umum dan Surat Edaran Bupati Seruyan tentang larangan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian.
BACA JUGA: Sektor Andalan di Katingan Mesti Dikelola Secara Maksimal
“Kami imbau pelaku usaha atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan, langkah ini diambil untuk mencegah aksi penjarahan massal,” ujar Djoko Poerwanto.
Kapolda menekankan kepada personel Polda Kalteng dan Polres Seruyan supaya meningkatkan kegiatan preemtif (imbauan) dan preventif (pengawasan) terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terkait maraknya pencurian, bahkan tindakan yang menjurus penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit melalui upaya menciptakan situasi kondusif keamanan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan berbagai upaya seperti melaksanakan patroli dan juga pengawasan terhadap peredaran TBS yang disinyalir hasil pencurian dari perusahaan dan masyarakat.
“Selain itu, (Kepolisian) tidak henti-hentinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat menjaga kamtibmas dengan menyampaikan maklumat Kapolda terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum,” ungkap Erlan.
Erlan Munaji menyebutkan, imbauan telah diberikan kepada masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya minta kepada warga, apabila ada gejolak ataupun hal-hal yang mencurigakan sekecil apapun, secepatnya laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas,” urainya.
Di Seruyan, patroli gabungan dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Priyo Mulyanto, S.I.K di area PT. BJAP-03 untuk mengantisipasi adanya kegiatan penjarahan dan tindakan yang melanggar hukum oleh masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah.
Kapolres Seruyan menjelaskan selain patroli dialogis, pihaknya juga mengimbau tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat agar tidak terprovokasi dengan hal-hal negatif yang merugikan.
“Kami juga mengajak para tokoh agar mengimbau masyarakatnya, jangan sampai terprovokasi dengan informasi negatif, hoaks, ujaran kebencian, serta tidak melakukan aksi protes, unjuk rasa anarkis, penjarahan massal serta aksi yang bertentangan dengan hukum,” jelas Kapolres Seruyan Priyo Mulyanto.
Sedangkan di Kotawaringin Timur, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dibantu personel Polda Kalimantan Tengah meningkatkan patroli skala besar untuk mencegah penjarahan TBS kelapa sawit di wilayah tersebut. (rdo/cen)