Dewan Gumas Pertanyakan Izin Angkut Kayu Log Milik PBS

Dewan Gumas Pertanyakan
Truk fuso kendaraan roda 10 nampak bebas melintas membawa kayu log di ruas Jalan Kurun menuju Palangka Raya, Selasa (2/1/2024). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Truk Fuso ban 10 yang diduga membawa pengangkut kayu log milik perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sekarang bebas leluasa melintasi jalan lintas Kurun-Palangka Raya. Maka itu, sangat menggangu arus masyarakat yang hiilir mudik dari arah Palangka Raya begitu juga sebaliknya ke Kurun.

Terkait hal itu, pihak DPRD Kabupaten Gumas mempertanyakan izin angkutan kayu dari PBS yang saat ini masih melintasi ruas jalan umum Kurun-Palangka Raya. Yang mana, angkutan tersebut sangat mengganggu arus para pelintas di jalan tersebut.

“Mengenai angkutan kayu log yang melintasi jalan umum itu, tingkat resikonya tinggi karena menggangu keselamatan para pengguna jalan umum,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Untung J Bangas, belum lama ini.

Terlebih jalan itu, tegas dia, peruntukannya untuk tansportasi umum dan tidak digunakan untuk angkutan produksi kayu dari PBS. Karena sangat berisiko tinggi kalau melintasi ruas Jalan Kurun – Palangka Raya tersebut.

“Untuk itu, kami pertanyakan seperti apa izinnya PBS ini bisa membawa kayu log di jalan umum apalagi yang dibawa itu lebih dari 8 ton. Yang bisa membawa muatan itu hanya 8 ton,” tegas dia.

Hal senada, Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing juga mengungkapkan, terkait perusahaan yang bebas mengangkut kayu log di jalan umum ini. Maka, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti dan akan memanggil perusahaan tersebut.

“Ya, kami masih bertanya apakah memiliki izin resmi. Dari hutan yang mana sumbernya dan ini dikelola siapa?,” ungkapnya. (nya/abe)