fbpx

Satu Pelaku Pengeroyokan Menyerah, Satunya Didor!

Satu
PELAKU PENGEROYOKAN: Pelaku pengeroyokan berhasil diamankan dan diberikan hadiah timah panas. INSERT: Salah satu pelaku yang juga berhasil diamankan. Foto: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Reno Mardiono (38), warga Jaga Nyaring, RT 04, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Prajurit TNI Harus Jaga Netralitas

Kedua pelaku bernama Rikiasnyah (22) warga Kecamatan Mantangai dan Iman Seyo (27) warga Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Keduanya diamankan di tempat terpisah. Dimana Iman Seyo menyerahkan diri ke Polsek Bukit Batu.

BACA JUGA: KPU Pulpis Lakukan Sortir dan Lipat Kertas Surat Suara

“Untuk pelaku Rikiansyah diamankan di barak Jalan Hanjaliwan, Kelurahan Tanggkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (4/1) kemarin.

Dirinya menjelaskan, pengeroyokan dan penganiayaan pertama kali terjadi Kamis (7/12/2023) pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Pada saat itu pelapor berada di teras rumah toko (Ruko). Tiba-tiba pelaku mendengar suara kemudian saksi melihat ke teras ruko.

“Ketika saksi melihat ada korban dengan kondisi luka-luka duduk di teras toko sebelah. Lalu korban dibawa ke Puskesmas Timpah, karena luka robek pada bagian lengan sebelah kanan, luka robek pada telapak tangan sebelah kanan, luka robek pada bagian kaki sebelah kanan,” terangnya. Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima lantas melaporkan kepada Polsek Timpah.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kapuas, untuk keduanya juga kami kenakan Pasal 170 junto Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, tentang tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sementara untuk satu pelaku atas nama Ipan masih dalam proses lidik,” jelasnya. (alx/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2