PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau (Pulpis) mulai melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Kalteng dapil V dan DPRD Kabupaten Pulpis, Kamis (4/1/2024).
BACA JUGA: Distribusi Logistik Pemilu Dipastikan Aman dan Lancar
Pelaksanaan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara dilaksanakan di gedung Kristiani Center Pulpis dengan melibatkan 184 orang dan mendapat penjagaan dari personel Polres Pulpis.
BACA JUGA: Truk Pupuk Terbalik, Nyawa Sopir “Tamat”
Turut hadir Ketua KPU Kabupaten Pulpis, Robby Hudin, Ketua Bawaslu Pulpis, Zahrotul Mufidah, Kabag Ops Polres Pulpis, AKP Tadi, dan Komisioner KPU Kabupaten Pulpis.
Ketua KPU Pulpis, Robby Hudin, mengatakan dalam penyortiran dan pelipatan kertas surat suara ini melibatkan 184 orang. Dimana, kata Robby Hudin, kertas surat suara yang akan disortir dan dilipat terdiri dari kertas surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Kalteng dapil V dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
“Masing-masing jenis kertas surat suara yang akan disortir dan dilipat adalah 103.399, ” jelas Robby Hudin.
Robby Hudin memperkirakan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara menghabiskan waktu 7 hari.
“Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng,” tandasnya.
Sebelum dilakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara, kata Robby Hudin, mereka diberi arahan tentang kondisi surat suara yang rusak maupun yang baik untuk digunakan pada saat pemungutan suara.
Robby Hudin menjelaskan, untuk kategori surat suara yang rusak diantaranya, kusut/mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara yang sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horisontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan.
Surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara, surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap.
“Kategori ini sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 146/KPU/III/2014,” tandasnya.
Robby Hudin menambahkan, sebelum dilipat, kertas wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat. (ung/cen)