PALANGKA RAYA – Menjelang momen perayaan Tahun Baru 2024, Polresta Palangka Raya juga mulai bergerak untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap penjualan petasan pada wilayah hukumnya.
BACA JUGA: 4 PJU Polda dan 5 Kapolres Berganti
Pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan Satsamapta dengan menyambangi pihak distributor hingga para penjual petasan di wilayah Kota Palangka Raya, yang dikomando oleh Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo, Rabu (27/12) pagi.
BACA JUGA: Covid-19 Diprediksi Melonjak pada Nataru
“Pada hari ini kita akan melaksanakan perintah dari Bapak Kapolresta untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap petasan yang dijual secara umum oleh para distributor maupun pedagang di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasatsamapta.
AKP Gatoot menjelaskan, pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
“Sebagaimana aturan dalam Perkap tersebut, bagi petasan yang dijual dengan diameter tak lebih dari 2 inci harus dilengkapi izin dari Ditintelkam Polda Kalteng, sedangkan apabila melebihi ukuran tersebut dan berdaya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” jelasnya.
Selain mengacu pada aturan tersebut, AKP Gatoot juga mengimbau para penjual petasan agar selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpannya, demi menghindari terjadinya kerawanan yang dapat terjadi.
“Para pedagang wajib memperhatikan keamanan dan kelayakan tempat serta lokasi saat menjual maupun menyimpan produk petasan maupun bunga api, termasuk juga bagi masyarakat ketika hendak menggunakannya,” imbaunya.
Hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya kerawanan akibat ledakan petasan atau percikan bunga api, contohnya seperti kebakaran hingga peristiwa yang membahayakan keselamatan jiwa maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari seluruh rangkaian pengecekan di sejumlah titik, tidak ditemukan adanya produk petasan maupun bunga api yang dijual dengan diameter lebih dari 2 inci dan berdaya ledak tinggi. (rdo/cen)