KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Subdit Jatanras Polda Kalteng, Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, berhasil membekuk tiga orang yang diduga sebagai pelaku tidak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor.
BACA JUGA:Â 6.266 warga di Kapuas Tercatat Aktifkan Aplikasi IKD
Yakni, Supiani alias Subahan (24) dan Wahyu (19) sebagai pelaku penggelapan dan Ahmad Baehaki (32) berperan sebagai penadah.
BACA JUGA:Â Musim Hujan Tiba, Ini Tips Listrik Aman dari PLN Jika Banjir Melanda
Dua pelaku Supiani alias Subahan dn Wahyu dibekuk di Jalan G.Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (6/12/2023).
BACA JUGA:Â Hantam Pembatas Jalan, Kontainer Miras Terbalik
Sementara itu, Ahmad Baihaki dibekuk di Jalan Pemuda, Kecamatan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Rabu (6/12/2023) pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Â Sungai Rungan Meluap, Akses Jalan di Marang Terendam
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartarto, membenarkan perihal diamankan tiga pelaku dugaan tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor, Supiani alias Subahan dan Wahyu kepada korban Ahmad Gazali (24) pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 21.10 WIB.
Iyudi menjelaskan, kronologis kejadian berawal korban Ahmad Gazali membeli satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max DA 6424 ZCB warna abu-abu dari seseorang yang mengaku bernama Supiani.
Setelah korban selesai transaksi membeli motor tersebut korban meminta tolong kepada pelaku untuk membantu saksi membawakan satu unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride warna hitam dengan nopol DA 6965 KAN milik korban untuk dibawakan ke rumah.
“Namun di perjalanan korban terpisah dengan pelaku dengan membawa motor milik korban yamaha x-ride tersebut untuk dijual bersama dengan tersangka Wahyu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana,” kata Iyudi Hartanto.
Sementara untuk pelaku Ahmad Baihaki yang berperan sebagai penadah, kata Iyudi, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. (ung)