KUALA KAPUAS – Oknum Karyawan PT Wira Usaha Lestari (WUL) di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Irfan (43), harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran terlibat kasus pencurian.
BACA JUGA: 1.024 Personel Siap Amankan Tahapan Kampanye
Pria yang diketahui warga Jalan Manunggal, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian enam buah sertifikat tanah milik PT WUL.
BACA JUGA: Kejati Kalteng dan Kejagung Geledah Kementerian ESDM
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian tersebut.
BACA JUGA: Gagal Nikah, Uang Mahar Dibawa Kabur Calon Istri
“ Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Kapuas dibackup personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren berhasil mengamankan pelaku di Desa Tumbang Nusa, RT 02, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (27/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB,” ucap Iyudi Hartanto.
BACA JUGA: Pasar Handep Hapakat Terpilih dan Wakili Kalteng di Nasional
Iyudi menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Rabu 12 Mei 2021 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, di kantor PT WUL di jalan Trans Kalimantan, Sei Bari III, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, telah terjadi tindak pidana pencurian 6 sertifikat tanah milik PT.WUL yang ditaruh di dalam lemari arsip kantor.
“Atas kejadian tersebut, pihak PT WUL mengalami kerugian sebesar Rp 34.380.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kapuas Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terang Iyudi Hartanto.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, anggota berhasil mengamankan pelaku di Desa Tumbang Nusa.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah serahkan ke penyidik Polres Kapuas, dan pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sertifikat atas nama Sriyeti Desa Pantai nomor SHM 419, sertifikat atas nama Junudi dari Desa Pantai nomor SHM 584, sertifikat atas nama Gandi GANDI Desa Pantai nomor SHM 061, sertifikat atas nama Friadinata Desa Pantai nomor SHM 536, sertifikat atas nama M Irfan Kelurahan Mandomai nomor SHM 637 dan sertifikat atas nama M Irfan Kelurahan Mandomai nomor SHM 651. (ung/cen)