PALANGKA RAYA – Manajemen Rumah Sakit Advent Palangka Raya, Berikan klarifikasi dengan membantah tudingan dan berbohong seperti yang dilayangkan sejumlah karyawan terkait gaji tidak sesuai upah minimum Kota Palangka Raya. Hal itu disampaikan Plt Rumah Sakit Advent Palangka Raya, Drg. Tiur Simatupang.
Kepada awak media, Jumat (17/11/2023), dia menuturkan, bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar adanya. Tidak ada yang tidak diberikan gaji diluar ketentuan.
“Saya tau siapa saja karyawan yang menyampaikan laporan ini ke media maupun juga yang membuat laporan kepada disnaker. Sebetulnya mereka itu seharusnya kalau merasa ada yang tidak sesuai dengan seperti apa yang diharapkan, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu terhadap kami, jangan langsung membuat laporan ini itu kepada pihak luar, kami pastinya akan mendengarkan terlebih dahulu keluhan mereka, apabila mereka itu merasa ada yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, untuk pembayaran gaji itu pihaknya sudah melakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan nominal yang tertera di dalam lembar ikatan kerja sama (IKS) yang telah ditandatangani oleh para karyawan tersebut.
“Terkait penggajian yang tidak sesuai dan tidak mengikuti UMK Kota Palangka Raya, sebenarnya saat awal kita memberikan lembar IKS otomatis mereka membaca dengan jelas ketentuan apa saja yang tertera pada lembar itu, dan mereka pun juga menandatangani itu dengan keadaan sadar dan menyetujui. Itulah pentingnya mempelajari terlebih dahulu sebelum menandatangani surat kontrak kerja,” jelasnya.
Nominal gaji yang sebenarnya diberikan oleh Pihak RS Advent Palangka Raya ini lanjutnya, sebenarnya tidak mengikuti UMK Kota Palangka Raya. Namun kata dia, nilai gaji tersebut tidak selisih jauh daripada UMK Kota Palangka Raya.
“Lima karyawan tersebut sebenarnya sudah dipekerjakan sejak bulan Maret 2023 dengan IKS. Sejak itu pun mereka digaji penuh dan juga tepat waktu sesuai dengan nominal yang tertera dalam perjanjian kontrak IKS tersebut,” ungkapnya.
Terkait pengurangan masa kerja yang disampaikan tidak sesuai dengan kontrak awal, Tiur berikan klarifikasi dan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan disnaker untuk mencari solusinya. Dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki rumah sakit.
“Kami sudah ketemu dengan disnaker, dan hasilnya ini menyatakan boleh saja melakukan pengurangan terhadap pekerja yang ada pada rumah sakit ini, mengingat rumah sakit ini baru buka dan belum adanya pemasukan yang begitu banyak,” ungkapnya.
“Sampai dengan saat ini pihak kami tidak ada melakukan PHK kepada para karyawan, namun kepada lima orang karyawan yang telah melakukan pelaporan kepada disnaker, mereka sendiri yang tidak masuk kerja selama lima hari bahkan ada yang tujuh hari dan itu dilakukan mereka secara bersamaan, padahal sudah jelas tertera pada lembar IKS tersebut. Kalau selama lima hari tidak turun kerja tanpa alasan yang jelas itu dinyatakan melakukan pengunduran diri,” jelasnya.
Menanggapi adanya dugaan intimidasi terhadap para karyawan khusunya pada karyawan pribumi, Tiur berikan klarifikasi dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan hal seperti itu.
“Saya ini juga sudah ada dipanggil oleh DAD Kalteng untuk klarifikasi terkait laporan yang dibuat oleh kelima pegawai tersebut,” sebutnya.
“Terkait pegawai yang adanya kejang-kejang seusai dilakukan pemanggilan itu bukan adanya pengaruh tekanan ataupun intimidasi. Penyakit itu kalau penderitanya mengalami stres berlebihan, maka dengan mudah akan kambuh. Disini juga jelas ketahuan saat awal penandatanganan IKS tadi karyawan tersebut berbohong, karena di lembar itu dinyatakan apakah mempunyai riwayat penyakit,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah karyawan merasa dibohongi dan tidak terima terkait gaji yang diterima selama bekerja di Rumah Sakit Advent Palangka Raya. Informasi yang dihimpun awak media ini, salah seorang karyawan mengatakan, mereka menerima gaji dengan nominal berbeda.
Di IKS perjanjian awal sebesar Rp 2,8 juta dan dipotong sebesar Rp 200 ribu. Dimana pemotongan tersebut untuk BPJS. Pihaknya menanyakan rincian potongan dengan cara meminta slip gaji, tetapi tak kunjung diberikan.
“Karna dipotong Rp 200 ribu jadinya Rp 2,6 juta. Ada juga di IKS-nya Rp 3 juta, dipotong Rp 200 ribu jadinya Rp 2,8 juta. Bahkan ada yang potongannya sebesar Rp 400 ribu,” ucapnya.
“Tiap bulan berbeda-beda potongannya. Seperti tidak transparan kepada karyawan. Kemana kah gaji pada bulan Maret, April dan Mei yang sebesar Rp 3,2 juta itu? Kenapa yang kami terima hanya Rp 580 ribu saja? Gaji awal diterima pada tanggal 25 bulan Mei sebesar Rp 580 ribu. Pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober sebesar Rp 2.880.000. Sedangkan di BPJS Tenaga Kerja gaji sudah masuk pada bulan Maret, April, Mei, dengan besaran Rp 3,2 juta, tetapi pada kenyataannya karyawan baru menerima gaji pada bulan Mei dengan besaran Rp 580 ribu,” demikian ucapnya. (ihz/cen)
BACA JUGA: Anak Magang Pijat Syaraf Cabuli Bocah 2 Tahun
BACA JUGA: Motor Pengunjung Vino Club Raib
BACA JUGA: Antisipasi Balap Liar Polisi Bubarkan Remaja Nongkrong