Disdukcapil Mura Melaksanakan Pemuktahiran Data untuk Sukseskan Pemilu 2024

Disdukcapil Mura
Dinas Dukcapil Mura melakukan perekaman KTP-El sekaligus Pemuktahiran data dalam rangka mendukung dan mensukseskan Pemilu tahun 2024, Selasa (6/6/2023). Foto: IST

PURUK CAHU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura), berupaya proaktif memutakhirkan data penduduk. Hal itu dalam rangka mendukung dan mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Menurut Kadis Dukcapil Mura Regita, sesuai arahan Dirjen bahwa Dukcapil diminta membantu mensukseskan pemilu 2024. Salah satu langkah untuk mensukseskan pemilu itu adalah, pemutakhiran data di 2023 melalui kerja sama Dukcapil dengan KPUD untuk secara bersamaan menggunakan petugas pencocokan penelitian lapangan atau petugas Pantarlih.

“Pemutakhiran data kependudukan  dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil dengan KPUD pada tanggal 9 Januari 2023, dengan tujuan agar data penduduk yang meningal dunia tidak lagi muncul dalam daftar pemilih pemilu,” kata Regita, Selasa (6/6).

Jadi, kata dia, persiapan menjelang Pemilu dan Pilkada salah satunya melakukan penuntasan target perekaman ktp-el utama yaitu wajib KTP 1 sampai dengan 31 Desember 2022 melalui perekaman jemput bola.

Selain itu, mulai melakukan perekaman wajib KTP pemula tahun 2023. Pada tahun 2024 melalui perekaman ke sekolah-sekolah, serta entri NIK baru dengan usia lebih dari 17 tahun wajib langsung dilakukan perekaman ktp-el.

“Saat ini sedang dilaksanakan input pemutakhiran data kependudukan  dan tetap terus dilaksanakan sampai mendekati atau menjelang Pemilu,” sebut Regita.

Bentuk dukungan lainnya, kata Kadis, menyerahkan data agregat kependudukan Per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan tanggal 14 Oktober 2022. Menyiapkan daftar penduduk potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Diserahkan pada 14 Desember 2022.

Sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkan akta kematian, akta perkawinan non muslim dan pindah datang. Juga menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk KPU RI dan KPUD yang berfungsi untuk verifikasi NIK. (udi/abe).