PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan tindaklanjuti aspirasi warga Desa Dambung yang menolak untuk bergabung dengan Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan dan ingin bergabung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim), Kalteng.
Pernyataan Kemendagri ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA ketika menerima rombongan DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemkab Bartim, DPRD Bartim, tokoh masyarakat dan warga Desa Dambung di Kemendagri.
Pertemuan Kemendagri dengan rombongan DPRD Kalteng berlangsung di Gedung H Lantai 3 Aula Rapat Direktorat Jendral Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/4/2023). Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP itu ingin menyampaikan aspirasi warga Desa Dambung yang keberatan bergabung dengan Pemkab Batola.
“Dalam audiensi kita menyampaikan aspirasi warga Dambung yang keberatan atas penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Kabupaten Barito Timur,” kata Wiyatno tadi malam.
Kemendagri khususnya Direktur Jenderal Administrasi Wilayah, kata Wiyato, telah mempelajari dan pernah dipaparkan terkait perihal tersebut. Pihaknya mempersilahkan perwakilan rombongan untuk menyampaikan aspirasi. Apalagi jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menindak lanjuti.
“Sebagai catatan, perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tata batas tidak bisa berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” kata Wiyatno menirukan penjelasan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA.
Kemendagri, kata Wiyatno juga akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018.
Menurutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tersebut, Desa Dambung masuk Pemkab Batola. Padahal secara asal usul, keturunan dan fakta sejarah seharusnya Desa Dambung masuk Pemkab Bartim.
Sebelumnya DPRD Kalteng menggelar rapat dengan pendapat warga Dambung gedung DPRD Kalteng. Intinya dewan mengupayakan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018. Sehingga batas daerah kembali ke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antar Kalteng-Kalsel, dimana Desa Dambung masuk wilayah Barito Timur.
Pihak Kemendagri, kata Wiyatno juga meminta agar Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkab Bartim untuk menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis ulang terkait perihal tersebut.
Dokumen itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan dari Direktorat Adminitrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk menindak lanjuti permasalahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri. (to)
Baca Juga: Pulang Acara Nikahan, Nyawa Melayang di Atas Jembatan



