SUKAMARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan aturan terkait dengan jam kerja bagi Pegawai ASN selama bulan Ramadan 2023. Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa penetapan jam kerja tersebut merupakan upaya Pemerintah agar ASN yang beragama islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan berkualitas.
“Alhamdulilah, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadan khususnya bagi ASN yang beragama lslam sudah diatur jam kerjanya,” kata Windu.
Berikut dijelaskan aturan jam kerja selama Ramadhan 2023 yang telah ditetapkan Pemprov Kalteng bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja yaitu Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB. Hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB.
Waktu istirahat 30 menit untuk hari Senin- Kamis dan satu jam pada Hari Jumat. Sedangkan bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja adalah sebagai berikut Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Hari Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB. Untuk waktu istirahat 30 menit untuk hari Senin- Kamis dan satu jam pada Hari Jumat Waktu istirahat.
“Selain itu ada juga aturan selama bulan Suci Ramadan kegiatan olahraga dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadan,” jelasnya.
Windu juga mengatkan bahwa khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32,5 jam.
“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini diharapkan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi,” tandasnya.(iza)
BACA JUGA: Pembunuh Perawat Puskesmas Marikoi Menyerahkan Diri