PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, serahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 (UNAUDITED), kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah, Jumat (17/3/2022).
Dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, sehingga ditegaskan pemerintah daerah melaksanakan kewajibannya guna menyampaikan laporan keuangan.
Dikatakan Fairid, dengan adanya petunjuk dan arahan dari pihak BPK, sehingga mendorong Pemko Palangka Raya mampu menyusun laporan keuangan setiap tahunnya meningkat lebih baik.
Dia menyampaikan, terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng atas bimbingan dan kerja sama yang terjalin selama ini.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Kalteng yang selama ini telah bersama-sama dengan Pemko Palangka Raya, memberikan petunjuk dan arahan dalam penyusunan laporan keuangan ini,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama Bupati Kabupaten Sukamara, Windu Subagio juga menyerahkan secara langsung LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Kalteng.
Kepala BPK RI Kalteng M. Ali Asyhar menyampaikan, apresiasi kepada Wali Kota Palangka Raya dan Bupati Sukamara yang menyerahkan secara langsung LKPD Tahun anggaran 2022.
“Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK, dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD,” tuturnya.
Adapun penyerahan LKPD oleh dua kepala daerah di Provinsi Kalteng tersebut, diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M. Ali Asyhar, di Ruang Rapat BPK RI Kalteng. (*/abe)
Baca Juga: Perawat Puskesmas Marikoi Tewas Dibacok