KUALA KAPUAS – Dua orang pria berinsial R (28) dan F (20) dibekuk Tim Gabungan Resmob Polres Kapuas, Resmob Polda Kalteng dan Anggota Polsek Kapuas Tengah, Minggu (12/3/2023). Kedua pria tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Wisjue (36), hingga nyawa korban melayang.
Peristiwa tersebut terjadi pada saat acara berlangsung di Desa Pujon, RT 001, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono dalam keterangan pres release yang digelar di mapolres setempat, Senin (13/3/2023), mengatakan bahwa dugaan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku R dan F bermula saat korban Wisjue berada ditempat acara Rinto.
Yang mana, saat itu terjadi keributan antara korban dengan tersangka F. Kemudian tersangka R ikut memukul dan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang mengenai pinggang sebelah kiri, sehingga menggeluarkan darah.
Selain itu, kata Kapolres, korban juga mengalami luka robek di pergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas serta pipi sebelah kanan dan korban meninggal dunia.
“Motifnya. Tersangka R secara spontan membantu tersangka F. Karena pada saat itu terjadi perkelahian dan tersangka R langsung mengeluarkan senjata tajam belati lalu menusuk ke pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Qori Wicaksono.
Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, kata Kapolres, kurang dari 1×24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan Resmob Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Tengah dan di-backup Resmob Polda Kalteng.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 jo 55 KUHPidana jo Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana dipidana dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun,” pungkasnya. (ung/cen)
Baca Juga: Tak Puas Istri Dua, Anak Tiri Juga Disetubuhi hingga Berbadan Dua
Baca Juga: Alat Berat Pengangkut Batu Bara PT Borneo Prima Adu Banteng