PALANGKA RAYA – Dua pria berinisial MS (43) dan AW (45) berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamandau, usai santroni toko di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Dua orang pelaku berhasil menggondol sejumlah rokok berjumlah rokok merk sampoerna mild sebanyak 16 bal, rokok gudang garam 16 sebanyak 5 bal, rokok on bolt sebanyak 6 bal dan uang tunai dari toko yang berada di Jalan JC. Rangkap, Sabtu (11/2/2023) dini hari lalu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, di dampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, menyampaikan pihaknya telah mendapatkan laporan pencurian tersebut dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 67 Juta.
“Dua pelaku datang dari Kalimatan barat (Kalbar) dan menginap di salah satu losmen di Nanga Bulik, selanjutnya pada malam kejadian dua pelaku menyatronu toko dengan cara memanjat pagar toko, mencongkel pintu, masuk mengambil barang di dalamnya,” beber AKBP Bronto, Kamis (9/03).
Dengan dasar laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman cctv di toko tersebut.
Tak cukup menangkap dua pelaku, Polisi juga melakikan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian.
“Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Lamandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka pencurian dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat dikenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (rdo/cen)
Baca Juga: Delapan Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Diamankan