PBS Harus Perhatikan Tenaga Kerja Lokal di Gumas

PBS Harus Perhatikan
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar saat menyampaikan sambutannya di gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah setempat. Untuk bisa memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas, sudah ada melakukan kunjungan ke perusahaan, namun masih dinilai minim karyawan lokal.

“Pertama kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati dan ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan TKL, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Lanjut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan tentu adanya Perda. Maka sangsinya, ada berupa pidana serta denda kepada PBS yang melanggar ketentuan yang tertuang.

“Kalau PBS yang tidak mentaati aturan Perda tersebut maka ada sanksi pidanan. Juga ada sanksi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Pemerintah harus ada mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Legislator dari dapil-II meliputi lima Kecamatan ini mengimbau, kepada dinas terkait seperti Distranakerkop-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah dikeluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.

“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahaan bisa taat akan perda yang sah tersebut. Kemudian perusahaan harus konsekuen dalam mentaati aturan itu,” pungkas Akerman. (nya/abe)