PURUK CAHU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya, merencanakan 2023 akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) peredaran minuman keras (miras) untuk bisa dijadikan peraturan daerah (Perda).
“Hal ini muncul karena selama ini kita melihat peredaran miras di daerah kita masih kurang terkendali. Juga berpotensi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk Murung Raya,” ucap Kepala Satpol PP Murung Raya, K. Zen Wahyu di Puruk Cahu, Rabu (22/2).
Dikatakan Wahyu, juga bila nanti sudah disetujui DPRD Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, maka tentu daerah memiliki kewenangan untuk membatasi peredaran miras serta bisa memantau para penjual miras di kabupaten tersebut.
Tidak hanya itu. selain bisa menarik retribusi yang nanti dijadikan PAD, perda tersebut juga akan mengatur jenis (merek) serta persentase kandungan alkohol yang boleh dijual di Kabupaten Murung Raya.
“Pengalaman kami di Murung Raya ini saat ada acara yang mengumpulkan orang banyak, ada saja oknum pedagang miras yang secara sembunyi-sembunyi datang dan menjual dagangannya di lokasi tersebut,” kata Wahyu.
Tidak hanya itu, bila tidak diatur melalui Perda tentunya menurut Wahyu tentunya akan banyak hal negatif yang akan terjadi karena tidak terkendalinya peredaran miras, salah satu contohnya tentu akan terganggunya ketertiban umum di masyarakat.
“Selain itu juga Satpol PP juga berencana akan mengusulkan raperda tentang ketertiban umum di DPRD. Tentunya upaya ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan tentu juga perlu dukungan kepada semua pihak,” imbuhnya. (udi/abe)