NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Nanga Bulik, Kamis (23/2/2023).
Usai dilantik dan mengucapkan sumpah janji, dua anggota PPS Keluarahan Nanga Bulik itu, turut menandatangani pakta integritas sebagai pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah, menjelaskan pelantikan PAW dua anggota PPS Kelurahan Nanga Bulik dilakukan setelah adanya dua orang anggota PPS yang mengundurkan diri.
Ia menekankan kepada dua PAW PPS yang baru saja dilantik bekerja keras dan menjaga integritas.
“Hari ini KPU melaksanakan pelantikan PAW dua anggota PPS,” ujar Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, dua orang anggota PPS yang menjalani PAW antara lain, Vera Septia Hilma dan Fahruddin Fitriya untuk menggantikan dua anggota PPS yang mengundurkan diri.
“Nanga Bulik merupakan kelurahan paling padat di Kabupaten Lamandau dan tentunya paling menjadi sorotan. Sehingga, Kelurahan Nanga Bulik menjadi wajah penyelenggaraan pemilu di Kabupaten ini,” bebernya.
PAW itu dilaksanakan setelah Komisioner KPU Kabupaten Lamandau bersama PPK Bulik menggelar rapat usai adanya surat pengunduran diri dari dua anggota PPS.
“Pelaksanaan PAW ini seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Irwansyah berpesan, kepada PAW PPS yang baru saja dilantik untuk segera berkoordinasi dengan PPK Bulik dan Pantarlih Nanga Bulik. Pasalnya, saat ini sudah memasuki tahapan pemilu.
“Saat ini kita tengah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih. Pekerjaan ini perlu kecermatan,” sebutnya.
Selain itu, ditambahkan Irwansyah, ia berpesan kepada PPK, PPS maupun petugas Pantarlih untuk menjaga integritas.
“Perlu kerja sama dan koordinasi yang baik dari PPS maupun PPK untuk mendapatkan data pemilih yang akurat,” tandasnya.(*/cen)