PALANGKA RAYA-Seorang terduga bandar dengan kepemilikan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dan ratusan butir ekstasi yang berhasil diamankan oleh Polresta Palangka Raya, mulai mengungkap keterkaitan jaringan peredaran gelap narkotika.
Tersangka berinisial AR (43) ini mengaku, bahwa dirinya mendapatkan barang terlarang tersebut dari jaringan di luar provinsi dan terdapat juga jaringan dalam (Lapas).
Hal tersebut juga diutarakan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, ketika menggelar press release di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (21/02/2023).
Enam pelaku hasil pengungkapan selama bulan Februari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan berikut total barang bukti sabu seberat 1,160 kilogram dan 442 butir ekstasi.
Kapolresta membeberkan, bahwa dari keterangan tersangka ada jaringan di luar dan jaringan di dalam (Lapas). Jaringan yang diakui AR tersebut hingga kini masih berupaya dikembangkan oleh pihaknya.
“AR ini sudah empat kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan terkait kasus penyalagunaan narkoba. Pengakuannya memang dia kenal dengan (bandar lainnya,red) ketika dia menjalani hukuman kemarin di LP Kasongan,” kata Kombes Pol Budi Santosa, didampingi Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail.
AR memang diketahui sebagai “pemain” dalam hal narkotika. Bagaimana tidak, baru keluar Lembaga Pemasyarakatan pada September 2022 lalu, kini ia harus menjalani proses hukum lantaran kasus yang sama kembali.
“Dengan hasil ini kita bisa maping para bandar atau distributor penyalagunaan narkoba di Palangka Raya, khususnya dan pada Kalteng umumnya yang berkaitan dengan AR,” tegas Kombes Budi.
Seperti diketahui, penangkapan AR ini merupakan hasil dari jajaran Polresta menangkap seorang budak sabu. Dari kasus itu, mereka mengembangkan dan menemukan asal narkoba tersebut didapat.
“Akhirnya kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narokba jenis sabu seberat 1,1 kilogram dan ekstasi. Sementara Bandar melarikan diri kemudian kita terbitkan DPO. Kita kembangkan dan mencari informasi. Kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Banjarbaru, Kalsel,” beber Kapolresta.
Untuk lima tersangka lainnya, Polisi mengenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 maksimal 12 tahun.
“Sementara bandar narkoba AR akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentag Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Kabur saat Digerebek, Bandar 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dibekuk