Kabur saat Digerebek, Bandar 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Dibekuk

bandar
Pelaku tindak pidana narkotika berinisial AR dan barang bukti. Foto:Ist

PALNGKA RAYA-Pelarian seorang pria berinisial AR (43) terduga bandar narkoba yang diduga pemilik 1,1 kg sabu-sabu dan 386 pil ekstasi terhenti oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Terduga pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Macan Babar Polres Banjar Baru, Polda Kalsel dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel.

“Pelaku berhasil diringkus pada saat hendak melarikan diri,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, Rabu (15/2/2023).

Pengungkapan terhadap AR berawal dari keberhasilan pihaknya mengungkap seorang pengguna sabu berinisial MA (27) yang kerap melaksanakan pesta sabu di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (9/2/2023) lalu.

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi jika sabu berasal dari seseorang berinisial AR yang berada di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Kemudian kami lakukan penggerebekan, namun terduga pelaku AR sempat melarikan diri dan kami hanya mendapatkan barang bukti yang cukup besar di rumahnya,”ucapnya.

Dari kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,1 kg lebih dan 386 butir ekstasi.

Tidak hanya itu, lanjut Rahail, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip, 1 bilah gunting, 1 tas warna kuning dan 2 unit timbangan digital.

“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.(rdo/cen)

BACA JUGA : Divonis MA 7 Tahun, Bandar Besar Narkoba di Palangkaraya Menghilang