PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalteng, berhasil mengungkap komplotan penipuan dan penggelapan mobil take over. Empat orang diamankan berikut belasan mobil.
Empat tersangka yakni Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, Muhammadh Rani alian Husni, dan Bahrudin alias Udin. Ke-empatnya dalam press release, Selasa (14/2/2023) di Mapolda Kalteng telah mengenakan baju tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal Napitupulu, menuturkan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang komplotan penipuan.
“Dari empat tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 14 kendaraan bermotor yang telah diamankan sebagai barang bukti dan kasus masih dalam pengembangan,” terangnya.
Faisal mengatakan, empat tersangka tersebut merupakan sindikat penipuan dan penggelapan yang beroperasi lintas provinsi.
Pasalnya, dari 14 kendaraan yang menjadi barang bukti. Polisi melakukan penyitaan tak hanya di Kota Palangka Raya, namun ada yang berada di luar kota.
“Salah satu mobil yang menjadi barang bukti berhasil kami amankan di Penajam Utara, Kalimantan Timur,” ujar Faisal.
Pihak Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pengembangan dari satu laporan pengaduan.
Seperti contohnya ketika salah satu korban menawarkan kendaraamnya di Facebook dengan sistem over kredit jenis pikap grand max warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 TB.
“Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2022 para pelaku datang ke rumah korban dengan bermaksud untuk melakukan take over mobil tersebut secara resmi kepada pihak pembiayaan dengan harga take over sebesar Rp 27 juta,” ujarnya.
Namun saat itu para pelaku hanya memberi uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan dibayarkan ketika akan dilakukan take over secara resmi ke pihak pembiayaan.
Secara berjalannya waktu, korban mencoba menghubungi para pelaku lewat telepon namun jawabannya akan menjanjikan take over secara resmi di kantor pembiayaan.
“Namun setelah menunggu satu bulan para pelaku tidak bisa dihubungi dan korban mendapatkan info bahwa mobil tersebut telah dijual kepada orang lain,” terangnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam tahun 2022, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna kuning 2022, satu unit mobil Suzuki Splash warna silver 2010, satu unit mobil Daihatsu grand max warna putih 2022, satu unit mobil Honda Jazz warna silver 2012, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih 2017.
Selanjutnya, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2023,satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu tahun 2022, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih tahun 2022
Akibat ulahnya, pasal yang disangkakan kepada tersangka Mahdiana alias Diana, Wawan Sudarmawan Alias Wawan, dan bahrudin alias Udin yaitu Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Muhammad Rani alias Husni selaku penadah dikenakan Pasal 489 KUHPidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dalam menjual atau take over kendaraan atau dengan melalui pembiayaan resmi (Leasing) dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya yang diamankan agar dapat menghubungi Ditreskrimum Polda Kalteng,”tutupnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : Massa Bayaran Duduki Lahan Sengketa