KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, sudah menggelar mengenai penegasan dan penetapan batas desa di wilayah Kecamatan Kurun. Kegiatan tersebut dilaksanakan rangka menindaklanjuti daripada arahan Bupati Gumas pada Kamis (22/12/2022).
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kabid Pemdes DPMD Gumas Iltem menyampaikan, pihaknya melaksanakan penegasan dan penetapan batas desa tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dari Bupati Gumas. Hal itu, untuk percepatan proses pelaksanaan penetapan batas desa yang dilakukan secara kartometrik.
“Untuk pengukuran atau survei di lapangan untuk menentukan penegasan dan penetapan batas desa itu telah kami lakukan. Hal ini sebenarnya dilakukan untuk mendapatkan peta dasar yang disepakati dan dituangkan dalam peta batas dengan daftar titik-titik koordinat,” ucap Iltem, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, sambung dia, pihaknya berkerjasama dengan pihak tim penetapan dan penegasan batas desa (TPPBD). Yang mana didalamnya ada kepala desa dan perangkatnya, lalu ada BPD dan jajaran termasuk tokoh masyarakat, agama, tokoh adat dan ketua RT yang ada di semua desa yang akan ditetapkan ini.
“Kemudian Desa yang dilakukan survei lapangan dilakukan penentuan titik koordinat, batas desa di wilayah Kecamatan Kurun,” ujarnya.
Yang dilakukan surveit tersebut antara lain, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Desa Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tanjung Riu, Hurung Bunut, Tewang Pajangan, dan Desa Dahian Tambuk. Lalu, pelaksanaan suvei tersebut, penetuan titik koordinat batas desa yang dilaksanakan sesuai jadwal.
“Terlebih lagi biaya perjalanan dan transfortasi selama kegiatan dibebankan ke APBDes masing-masing. Sedangkan untuk tangapan dari semua pihak baik Tanjung Riu maupun Tumbang Anjir ada pergeseran dari titik awal dan sudah disepakati, mudahan untuk desa Hurung Bunut dan dahian Tambuk ini juga,” pungkasnya. (nya/abe)