Pemkab Gumas Selesaikan Tuntutan Koperasi kepada PT BMB Kurun

Pemkab Gumas Selesaikan
Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra saat berpose bersama pihak anggota koperasi di PT BMB Kurun, Selasa (24/1/2023). Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Permasalahan antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) regional Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama pihak Koperasi Dayak Hapakat kini sudah menemukan titik temu. Hal itu berkaitan dengan pembagian hasil dari kebun plasma 20 persen.

Hal itu pun ditangani langsung oleh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas yang dipimpin oleh Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, apabila nanti sudah diserahkan dan sudah memenuhi semua kesepakatan serta aturan yang berlaku, maka kebun tersebut betul-betul dikelola dengan baik.

“Kita berharap, dengan semua pihak baik dari PT BMB maupun pihak Koperasi diharapkan dengan kebun plasma ini bisa dikelola dengan baik, jangan disia-siakan. Saya juga meminta dengan kedua pihak, baik perusahaan dan koperasi harus terbuka dan transparan terkait kesepakatan ini,” ucap Jaya S Monong, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, Jaya pun mengingatkan kepada dinas terkait agar hal tersebut seperti kesepakatan memang betul-betul dikawal, sehingga jangan sampai ada pihak yang melanggar aturan atau ada pihak yang dirugikan seperti kebun plasma milik koperasi Dayak Hapakat ini.

“Intinya kerjasama ini saling menguntungkan, artinya jangan sampai ada yang saling merugikan salah satu pihak saja, begitu juga dengan pihak perusahaan dan pihak koperasi jangan sampai lagi,” ujarnya.

Dengan begitu kata dia, ditemukannya kesepakatan antara kedua belah pihak dalam rapat tersebut, akan dibuatkan berita acara, yang mana itu sebagain dasar baik kedua belah pihak baik itu managemen dari perusahan berganti ataupun  pihak koperasi yang berganti.

“Bunyinya pada hari ini, Selasa (24/1/2023) kami yang bertandatangan di bawah ini, Perwakilan OPD Gumas sesuai dengan Undangan Rapat Bupati Gumas, Nomor 500/015/Ekobang-Setda/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 perihal Undangan Rapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya.

Poin dari rapat tersebut, jelas dia, pihak PT. BMB Regional Kurun bersedia melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembangunan kebun plasma paling sedikit 20 persen, dari luas lain yang dimiliki.

“Lalu,  kedua pihak dari Koperasi dan PT BMB Regional Kurun sepakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku terkait dengan faslitasi pembangunan kebun plasma,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Dayak Hapakat Lifson mengakui, gembira dengan semua tuntutan yang ada delapan poin tersebut disepakati oleh pihak perusahaan. Mudahan semua kesepakatan itu dipenuhi semua pihak, baik perusahaan maupun koperasi.

“Kami sangat setuju dengan apa yang dikatakan bapak Bupati tadi. Mengenai delapan tututan kami itu dipenuhi semua oleh pihak perusahaan PT BMB dan dijawab langsung oleh pak Direktur Utama Basirun Panjaitan tadi,” pungkasnya. (nya/abe)