Mengaku Dibegal, Ternyata Motor Emak-emak Ini Ditarik Leasing

motor emak-emak
Ketua Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsudin, saat mendatangi kediaman RT yang mengaku sebagai korban begal ternyata menyerahkan motornya ke leasing, Senin (23/1/23).Foto:Bidhumas Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Seorang emak-emak inisial RT (28) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebar hoaks di media sosial mengaku telah menjadi korban begal.

Ibu rumah tangga (IRT) itu berbohong lantaran takut ketahuan suami usai motornya ditarik leasing karena menunggak pembayaran.

“Sepeda motor itu tidak dibegal. Tetapi diambil oleh leasing atau pembiayaan,”ujar Ketua Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin, Selasa (24/1/2023).

Shamsuddin menjelaskan, awalnya motor RT ditarik leasing di depan minimarket, Jalan Lawu, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (21/1/2023) malam. RT sebelumnya sudah janjian dengan debt collector bertemu di lokasi itu.

“Sudah janjian sama leasing-nya. Dia tidak menyerahkan di rumah karena takut sama suaminya. Itu (penyerahan) agak jauh dari rumahnya, sekitar 2 kilometer dari rumahnya,” paparnya.

Setelah motor diserahkan, RT lantas membuat status di medsos mengaku dibegal hingga viral. Hal ini pun diusut polisi dan mengonfirmasi langsung kejadian tersebut dengan mendatangi RT di kediamannya.

“Kami konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan itu di rumahnya. Dan akhirnya dia mengakui kalau motor itu tidak dibegal tetapi diambil leasing,” ucapnya.

Ipda Shamsuddin menuturkan, RT mengaku dibegal karena takut ketahuan suaminya. Motornya ditarik debt collector karena tidak mampu lagi membayar cicilan motor.

“Jadi ibu ini pinjam uang ke pembiayaan, BPKB-nya digadaikan, karena dua bulan tak bisa membayar ditarik lah motor itu. Dia buat cerita hoaks begitu karena takut suaminya tahu,” jelasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya pun melakukan edukasi dan mengonfirmasi langsung kasus ini ke pihak leasing. Pihaknya menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap RT.

“Tidak ada (penahanan). Jadi kami lakukan restorative justice dan pembinaan kepada yang bersangkutan, dengan catatan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi. Kalau dia mengulangi lagi, maka kemudian kita melanjutkan proses hukum dengan UU ITE,” tegasnya

Ia melanjutkan, RT juga diminta mengklarifikasi pernyataannya yang berpura-pura menjadi korban begal. Klarifikasi dan permohonan maaf itu disampaikan lewat media sosial.

“Permohonan maaf ke masyarakat dan mengklarifikasi terkait informasi hoaks,” pungkasnya.(rdo/cen)