Raperda RIP Kepariwisataan Disahkan

raperda
Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra dan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT saat melaksanakan paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (16/1) Foto: Humas Dprd Kapuas

KUALA KAPUAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke- 11 masa persidangan I Tahun Sidang 2023.

Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Senin (16/1), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas ,Evan Rahman Sahputra, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, juga dihadiri Plt Sekretaris Dewan, Marlina Kasyfiatie.

Sedangkan pihak eksekutif langsung hadir Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT Sekda Kapuas Drs Septedy M Si perwakilan unsur Forkopimda, dan para kepala dinas/badan di lingkungan Pemkab Kapuas.

Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, mengatakan rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan banmus, salah satunya pengesahan dan penandatanganan rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang Rencana Induk Pembangunan (RIP) Kepariwisataan Kabupaten Kapuas.

“Sudah dilaksanakan paripurna pengesahan dan penandatanganan raperda, tentang Rencana Induk Kepariwisataan,” kata Yohanes usai sidang.

Lanjut Yohanes, sebelum dilakukan paripurna ini, DPRD Kapuas melalui alat kelengkapan, yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memuat daftar urut raperda berdasarkan skala prioritas, juga melakukan pengawasan, dalam rangka memantapkan dan penyempurnaan konsep Raperda Kepariwisataan Kabupaten Kapuas ini.

“Sudah memenuhi syarat sesuai aturan perundangan undangan yang berlaku. Raperda ini telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kapuas untuk menjadi Perda,” tegasnya

Paripurna ini, kata Yohanes, setelah dilakukan pengesahan dan penandatanganan Raperda tentang rencana induk kepariwisataan, dilanjutkan dengan agenda lainnya dengan Paripurna penyampaian hasil reses masing-masing dari dapil.(ung/cen)