KUALA KURUN – Tahun 2023 ini, semua Kepala Desa (Kades) di daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggunakan ADD dan DD harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Untuk itu, Pihak DPRD setempat, meminta dengan Kades supaya dalam penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah kepada desa yang ada, harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kita meminta, dengan semua Kades yang ada di daerah kita supaya mengunakan ADD dan DD harus sesuai aturan dan Juknisnya. Sehingga kedepan tidak ada lagi kades yang terjerat kasus penyelewengan dana dari pemerintah ke desa-desa,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar kepada awak media, Rabu (11/1/2023).
Lanjut politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini membeberkan, sebab setiap tahun alokasi dana terus terjadinya peningkatan. Karena itu, setiap aparatur desa dalam mengelola didalam program pembangunan yang secara baik dan tepat guna dan sasaran.
“Baik pengunaannya untuk pembangunan bahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan menyentuh masyarakat di desa. Sehingga sejalan dengan program pusat, yaitu dengan pengembangan SDM yang unggul,” terang dia.
Legislator dari Dapil-II meliputi Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Hulu, Rungan Barat dan Rungan itu menambahkan, kepala desa juga harus bisa bersinergi dengan pemerintah daerah, juga BPD yang sama dengan kedudukannya di desa. Maka harus adanya keterbukaan, baik antara masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Yang perlu diingat kades juga harus adanya keterbukaan dengan mitranya seperti BPD dan terlebih masyarakat, sebab sama-sama mempunyai kewenangan dalam mengawal pembangunan di desa. Karena itu, kami berharap, harus percayakan amanah dari masyarakat itu,” pungkasnya. (nya/abe)