Melawan, Pengedar Narkoba di Sampit Tewas Ditembak

pengedar narkoba
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Seorang pengedar narkoba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dilarikan ke rumah sakit setelah mendapat tindakan tegas terukur pihak kepolisian.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng terhadap RI alias Duan (38) terduga pengedar narkoba yang berusaha melawan dan kabur saat diamankan aparat, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Namun nahasnya, usai dilarikan ke rumah sakit oleh pihak kepolisian dan sempat mendapatkan perawatan. Nyawa RI tak tertolong atau dipastikan meninggal dunia malam harinya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro, membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan terhadap Duan dilakukan petugas di rumahnya yang berlamat di Jalan Juanda 28 tepatnya di belakang Pasar Sejumput Ketapang, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru, Kabuapten Kotim.

“Terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun masih tetap melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur,” kata Kombes Eko, Senin (9/1/2023).

Kendati demikian, lanjut Eko, langkah sesuai SOP yang dilakukan petugas tak dipedulikan oleh residivis narkotika itu, sehingga aparat pun memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku yang berupaya kabur.

“Tindakan tegas ini mengenai paha bawah sebelah kanan,” katanya.

Tembakan di kaki lantas membuat pria kelahiran 1984 ini tersungkur di tanah. Polisi lantas memberikan pertolongan dengan membawa pelaku ke Rumah Sakit dr. Murjani Sampit.

Disamping itu, sebagian anggota melakukan pengeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat dan orang tuanya terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan anggota menemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,11 gram,” katanya.

Tak cukup sampai disitu, petugas juga menyitas sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya sebuah timbangan digital, sebundel plastik klip kecil, sebuah buah buku catatan penjualan narkotika dan Uang Rp 3 juta.

Sementara, terduga pelaku yang sempat dirawat di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

“Tersangka meninggal dunia malam sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kabidhumas.

Dengan adanya peristiwa ini, Kabidhumas menegaskan tindakan tegas terukur tidak segan dilakukan oleh kepolisian terhadap peredaran atau penyalagunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba. Karena kita ketahui bersama peredaran dan penyalagunaan narkotika begitu memprihatinkan sehingga Polri bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk memberantas dan berperang mewalan narkoba,” pungkasnya. (rdo/cen)