PURUK CAHU – Dianggap warga desa tak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tujuh wakil masyarakat Desa Muara Tupuh, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), angkat bicara.
Seperti diketahui bahwa fungsi dan tugas dari BPD desa menurut Permendagri nomor 110/2016 tugas BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rencana peraturan desa (RPD), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Ketua BPD Desa Muara Tupuh, Arjiman melalui Wakil Ketua, Eno Sonoto saat dikonfirmasi wartawan di Puruk Cahu, mengakui desakan dari sebagian besar warga desanya tersebut atas dasar kondisi dan perkembangan desa yang hingga saat ini semakin mundur dari berbagai sisi.
“Ya memang benar desakan tersebut sampai ke telinga kami, dan kita akui sejak desa dipimpin oleh kepala desa sekarang banyak kemunduran terjadi di desa,” kata Wakil Ketua BPD Desa Tupuh, Minggu (8/1/2023) malam.
Eno menuturkan, beberapa hal kemunduran yang terjadi di desanya ini seperti listrik desa yang tidak pernah menyala setelah dikelola langsung oleh kades, tidak adanya penyediaan air bersih, sehingga selama ini warga hanya mengonsumsi air dari Sungai Laung, pembangunan rehab jembatan yang hingga saat ini belum direalisasikan.
Padahal, kata Eno, telah dianggarkan di Tahun Anggaran 2022 lalu, program ketahanan pangan bersumber dari dana desa tahun lalu yang tidak sesuai dan tidak tepat sasaran serta banyak lagi program dan kegiatan yang tidak transparan.
“Dari banyaknya masalah yang ada di desa kami ini dan dianggap sebagai kemunduran dari kondisi desa, sehingga kami didesak oleh warga untuk mundur jika sudah tidak mampu mengawal dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa,” ungkap Eno lagi.
Ia juga mengakui, bahwa pihaknya selama ini tidak tinggal diam terkait keluhan sebagian besar masyarakat desa, yang mengeluhkan pelayanan dan program pembanguan dari kepala desa aktif tersebut, beberapa bulan lalu telah menyurati dan memanggil kepala desa terkait beberapa proses pembangunan yang belum terealisasi.
“Pada 22 November 2022 lalu, kita surati dan lakukan pemanggilan kepala desa tentang pengalokasian ADD dan bagi hasil pajak (BHP) sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 dan mempertanyakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jembatan desa yang kondisinya rusak berat,bangunan jembatan menuju TPU yang diduga menggunakan bahan material tidak sesuai spesifikasi selayaknya jembatan umumnya, dan penggunaan dana PPKM TA 2022 diduga sarat penyimpangan. Dihadiri kades namun tidak ada realisasinya hingga saat ini,” tandasnya. (udi/cen)