KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE melantik Kepala Desa (Kades), Penjabat (Pj) Kades dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kamipang, Tasik Payawan, Pulau Malan, Tewang Sangalang Garing, Katingan Tengah, Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya, Kamis (29/12/2022).
Acara yang dilaksanakan di Aula Lantai I Bappedalitbang Katingan tersebut, juga dirangkai dengan prosesi Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Katingan dan pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Kuala.
Hadir kala itu antara lain Sekda Katingan, Pransang, S.Sos, Ketua TP PKK Katingan Ny. Daurwaty Sakariyas, Kepala DPMD Kabupaten Katingan, Drs. Andrei Nathanael, MAP, unsur Forkopimda, sejumlah Kepala OPD dan Camat serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini dimaksudkan guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan dalam memimpin desa untuk mengayomi dan mensejahterakan masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji hari ini, sehingga bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Dia berharap, kepada Kades dan Pj. Kades yang baru dilantik serta anggota BPD yang diambil sumpah dan janjinya agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya.
“Perhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan beberapa oknum kades, Penjabat Kades maupun perangkat desa dalam mengelola keuangan, sehingga mereka terjerat masalah hukum,” ujar Sakariyas.
Kepada pada Camat, setelah pelantikan ini diminta agar segera menindaklanjuti dengan memfasilitasi serah terima jabatan antar pejabat lama dengan yang baru.
“Termasuk tanda terima aset dan keuangan, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Kepada Pengurus PPDI yang baru dilantik, Bupati berpesan agar kedepan dapat menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung pembangunan di desa.
“Selain itu, bisa meningkatkan kualitas perangkat desa melalui upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi secara terus menerus serta berkesinambungan,” imbuhnya.
Selanjutnya kepada Damang Kepala Adat, diingatkan terkait tugas dan fungsinya yang cukup berat di Kabupaten Katingan ini.
Mengingat di pundak mereka inilah, terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya Huma Betang dan Belum Bahadat.
“Yakni, dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan,” ungkap Sakariyas. (ndi)