KUALA KURUN – Pada rapat paripurna tutup tahun 2022, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaporkan hasil dari kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing. Seperti di Dapil I, meliputi wilayah Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang yang diikuti oleh Neni Yulianie, Nomi Aprilia, Rayaniati Djangkan, Lily Rusnikasi, Dewi Sari, Iceu Purnamasari, Yuniwa dan Arit Bajau.
Anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari selaku Juru Bicara mengatakan, dalam laporannya, pada umumnya masyarakat Desa Petak Bahandang, Mayarakat Desa Teluk Nyatu, masyarakat Kelurahan Kampuri dan Desa Rabauh menyatakan mohon ditingkatkan program pemberdayaan masyarakat. Hal itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun juga harus berimbang dengan pembangunan infrastruktur desa.
Menurutnya, masyarakat Desa Petak bahandang, Desa Teluk Nyatu, Kelurahan Kampuri dan Desa Rabauh Program pemberdayaan dapat memberikan peluang usaha bagi masyarakat.
Mengingat, peluang berusaha mulai sulit, terlebih usaha menambang emas yang selama ini menjadi andalan masyarakat, lokasinya semakin sedikit. Perlu antisipasi untuk satu atau dua tahun yang akan datang, pasti masyarakat akan kesulitan mencari nafkah.
“Berbagai bidang pemberdayaan masyarakat yang di usulkan masyarakat Desa Petak Bahandang, Desa Teluk Nyatu, Kelurahan Kampuri dan Desa Rabauh adalah di bidang perkebunan, peternakan, pelatihan menjahit, pelatihan memasak, perbengkelan dan pembinaan bidang olah raga,” ucap Iceu Purnamasari, Rabu (28/12/2022).
Kemudian, katanya, mayoritas masyarakat di Desa Rabauh mengeluhkan, kerusakan jalan desa yang ada di wilayah Desa Rabauh yang belum ada penanganan sedikit pun. Kemudian kerusakan Jalan Kuala Kurun – Palangka Raya yang terjadi di Desa Rabauh.
“Karena ruas jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalteng maka masyarakat meminta, kepada Pemerintah Provinsi untuk segera memperhatikan dan menangani kerusakan jalan itu,” ujarnya.
Selain kerusakan jalan, katanya masyarakat juga mengeluhkan, angkutan truk dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) dari sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan yang seenaknya membawa muatan dengan melebihi tonase yang sudah ditentukan.
“Masyarakat pun meminta, perhatian dari Pemerintah Daerah dan kesadaran PBS untuk mentaati aturan yang ada,” pungkasnya. (nya/abe)