Kantor Pertanahan Serahkan 42 Sertifikat Tanah Aset ke Pemkab Mura

Kantor Pertanahan
Kepala BPKAD Mura Patusiadi (tengah, batik warna biru) saat menerima dokumen aset daerah berupa sertifikat tanah dari pihak ATR-BPN Wilayah Puruk Cahu. Foto: IST

PURUK CAHU – Penyerahan secara simbolis sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Mura digelar di lobby Kantah Mura, Jumat (16/12/2022).

Kepala Kantor Pertanahan Mura Primanda menyerahkan langsung sertifikat tanah yang diterima langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura Patusiadi.

Dalam kesempatannya Kepala Kantah Mura Primanda mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya menyerahkan sebanyak 42 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Mura.

“Ini memang sudah menjadi komitmen Kantah Mura untuk mensertifikatkan tanah di Murung Raya, baik aset Negara maupun tanah masyarakat,” jelas Primanda.

Sementara itu, Patusiadi menyampaikan, Pemkab Mura melalui BPKAD Mura dalam kesempatan ini juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kantah Mura dalam mendukung proses sertifikasi tanah Barang Milik Daerah Pemkab Mura tahun anggaran 2022.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kantor Pertanahan Murung Raya yang mendukung proses sertifikasi tanah Barang Milik Daerah,” tutur Patusiadi.

Lebih lanjut Patusiadi berharap, Kantah Mura dan Pemkab selalu bisa bersinergi untuk bersama-sama membangun Murung Raya dengan semakin baik dan sejahtera. (udi/abe)