Demi mengembangkan perusahaan, masa transisi pun terjadi ketika peralihan saham dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi PMA pada tahun 2012 yang dialihakan kepada investor asal malaysia dari perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD.
“Saham mayoritas Cornelis dari awalnya 98 persen ke 3 persen kan harusnya ada jual beli saham. Tapi proses akuisisi pada waktu itu dari kedua belah pihak tidak berjalan dengan baik,” kata Arif.
Walaupun tidak seperti yang direncanankan di awal, Cornelis legowo dan ingin tujuan perusahaan terealisasi sehingga mengabulkan permintaan investor asing yang berjanji membangun PT BMB dengan baik.
“Akan tetapi ketika dirinya kembali lagi ke manajemen, nyatanya tidak seperti yang dijanjikan seperti apa yang dibicarakan diawal,” katanya.
Kuasa Hukum Cornelis juga menangkis tudingan yang menyatakan bahwa kliennya melakukan pembukaan lahan yang merugikan perusahaan dan munculnya kerugian hasil audit sebesar Rp. 350 miliar saat masih menjadi bagian management PT BMB.
“Itu kembali lagi lihat kapasitas. Kapasitas Cornelis itu menjabat sebagai komisaris, yang mana komisaris tidak mengurusi semua kegiatan operasional dari manajerial,” katanya.