KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Endang Susilawatie mengatakan, bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi program pemerintah pusat untuk menyukseskan pendidikan wajib belajar. Program tersebut, menggunakan biaya pendidikan yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar.
Terkait itu, dia meminta agar dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS tersebut agar bisa tepat sasaran dan menghindari terjadinya penyimpangan. “Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan hendaknya menganalisis dengan transparansi terkait biaya penyelenggaraan pendidikan ini,” ujar Endang kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, bahwa juknis penggunaan BOS itu berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019. Besaran anggaran dana BOS reguler di satuan sekolah, dikalkulasikan antara jumlah peserta dengan satuan biaya yang sudah ditentukan pada jenjang pendidikan.
“Hakikat program ini sangat mulia. Alasannya, untuk meringankan beban biaya siswa dalam menempuh pendidikan melalui wajib belajar. Seluruh sekolah yang sudah divalidasi ke dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah, tentunya berhak menerima dana itu,” bebernya.
Ketika dinyatakan lulus verifikasi, maka akan dilakukan pengecekan dalam basis data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pusat.
Data dapodik yang difungsikan menjadi parameter dalam penghitungan anggaran bantuan itu berasal dari data siswa yang telah diverifikasi dan dimasukkan ke dalam data dapodik secara tepat. Tentunya, Dengan memperhatikan validasi data secara terinput bersama Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Pengelolaan dana bos harus sesuai dengan koridor kurikulum dan ketentuan yang sudah dibuat. Tentunya, dengan mematuhi petunjuk teknis atau Juknis bantuan operasional regular. Untuk itu, kami meminta agar instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan dana BOS,” imbuhnya. (ndi)