Enam Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

pembunuhan anggota polisi
Salah seorang terduga pelaku yang diamankan polisi di kawasan Ponton. Foto:Ist

PALANGKARAYA – Enam orang terduga pelaku pembunuhan anggota polisi Polda Kalteng yang diamankan telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan intensif dilakukan enam pelaku kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Minggu (4/12/2022).

Dijelaskan Budi, para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan yakni SU (52), NO(29), BA (27), A alias Tikus (43), IQ (17), RA (36). Keenamnya terlibat dalam tewasnya Aipda Andre Wibisono dengan sejumlah luka tembakan, pukulan benda tumpul dan luka bekas sabetan senjata tajam.

“Peran keenam tersangka mulai dari mengeroyok menggunakan tangan kosong, benda tumpul dan senjata tajam,” kata Budi.

Keenam pelaku sendiri diamankan oleh Tim Gabungan saat melakukan penyisiran di Kawasan Ponton, Kota Palangka Raya, Sabtu (3/12/2022). Enam tersangka diamankan bersama dua terduga pelaku tindak pidana narkotika lainnya.

“Mudah-mudahan nantinya mengembang pelaku yang lainnya,” ujar Budi.

Akpol Lulusan 1999 ini menambahkan, para terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat 3, dan 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara dua orang berinisial SU dan RA diamankan usai kedapatan menguasai narkotika akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (rdo/cen)

BACA JUGA : Diduga Dibunuh, Anggota Polisi Tewas di Kawasan Ponton

BACA JUGA : Anggota Polisi yang Tewas di Kawasan Ponton Sempat Teriak Minta Tolong

BACA JUGA : Delapan Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Diamankan

BACA JUGA : Buntut Tewasnya Anggota Polisi, Tim Gabungan “Obrak-Abrik” Kawasan Ponton