PALANGKARAYA – Polemik harta warisan berujung di meja hijau alias pengadilan. Gerson Halim pengelola Hotel Grand Sakura Jalan RTA Milono dan Hotel Sakura, Kota Palangkaraya, digugat oleh Arthiyani Halim yang tidak lain adalah saudaranya sendiri.
Dalam gugatan tersebut, Gerson Halim atau akrab Nanang Sakura disebut telah menguasai dan mengklaim harta warisan dari almarhum Benyamin Halim dan almarhumah Mariana yang notabanenya orang tua dari Gerson Halim bersama Arthiyani Halim serta enam saudaranya yang lain, berupa Hotel Grand Sakura, Hotel Sakura dan satu unit rumah secara pribadi.
Gerson Halim pun disebut tidak pernah menyampaikan atau memberikan hasil pendapatan dari usaha Hotel Grand Sakura dan Hotel Sakura kepada para saudaranya yang juga merupakan ahli waris.
Menanggapi hal tersebut, Tukas Y. Buntang, S.H selaku penasehat hukum dari Gerson Halim, mengatakan bahwa gugatan yang ditujukan kepada kliennya bukan perbuatan melawan hukum (PMH). Bahkan, pihaknya menyebutkan gugatan dari penggugat cacat formil.
“Hotel Grand Sakura, Hotel Sakura dan satu unit rumah yang menjadi objek perkara ini merupakan harta bersama para ahli waris. Namun ketiga harta itu adalah milik dari almarhum Benyamin Halim dan almarhumah Mariana dan menjadi aset dari CV Sakura Karya Sejati (SKS),” terang Tukas kepada awak media, Selasa (29/11/2022).
Lanjut Tukas, keberadaan tiga objek yang diperkarakan tersebut dan dikelola oleh Gerson Halim bukan tanpa dasar. Almarhum Benyamin Halim kata dia, telah memberikan kuasa kepada Gerson Halim untuk mengelola usaha Hotel Grand Sakura, Hotel Sakura.
“Surat kuasa itu dibuat di tahun 2013. Dan, klien kami juga sebagai direktur di CV SKS tersebut,”sebutnya.
Selain itu, terang Tukas, pihaknya pun meragukan keabsahan terkait wasiat yang disampaikan penggugat. Dimana wasiat tersebut dibuat oleh pewaris (Benyamin Halim), karena kondisi kedua orang tua kliennya dalam usia sangat tua atau usur.
“Jadi perkara ini bukan perbuatan melawan hukum. Dasar-dasar yang dibangun oleh penggugat cacat formil. Semua fakta dan data-data kita punya. Kita berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut,” terangnya.
Terpisah, Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum Arthiyani Halim, mengatakan bahwa inti dari gugatan kliennya karena tergugat seolah-olah mengklaim semua harta yang dikelola merupakan milik pribadi. Padahal itu adalah harta warisan orang tua.
Seperti salah satu studio yang ditempati oleh Arthiyani Halim ada perjanjian dengan orang tua kliennya.
“Tetapi tergugat mau klaim semua dan mau mengusir kliennya. Ini tindakan perbuatan melawan hukum bukan pembagian harta,” ucap Rahmadi.(cen)