PALANGKARAYA– Terjadinya kasus pembacokan pada salah satu anggota Perkumpulan Pemuda Dayak (Peperdayak) yang PAM (penjagaan) di salah satu perusahaan berlokasi di Pahandut, Palangkaraya, Jumat (25/11/2022) lalu, mendapat reaksi cepat dari Benny Diktus Ketua DPD Perpedayak Pasukan Lawung Bahandang (PLB) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dan anggota.
Usai mendapat informasi tersebut, dikatakan Benny, dirinya bersama pengurus dan beberapa anggota langsung berangkat ke Kota Palangkaraya untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa salah satu keluarga besar Perperdayak PLB tersebut.
“Iya kami sudah ke Palangkaraya untuk mengawal kasus tersebut, kita juga sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan juga keluarga pelaku. Serta beberapa ormas lain yang juga ikut memediasi dibantu dari DAD dan aparat kepolisian,” ujar Benny.
Dilanjutkan dirinya, sebagai Ketua Peperdayak Pulpis ia mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa anggota mereka. Menurut dirinya, korban inisial O adalah anggota baru yang menjadi korban pemukulan saat bekerja. Atas kejadian itu, korban saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit
Menindaklanjuti adanya penyerangan terhadap anggota Pasukan Lawung Bahandang Perpedayak (Kerja sama PAM Fordayak) di PT HPL Region Pahandut, telah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dengan orang tua korban.
“Mediasi ini juga langsung didampingi Ketum Perpedayak dan pengurus serta Fordayak. Dan, difasilitasi oleh Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng di Betang Hapakat Jalan RTA Milono,” sebut Benny sembari menyebutkan mediasi tersebut dilaksanakan Sabtu (26/11/2022) lalu.
Dari mediasi tersebut, lanjut Benny, telah dihasilkan kesepakatan, pertama yakni keluarga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban di RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya.
Kedua, keluarga pelaku berupaya dan bersedia untuk menyerahkan pelaku dalam waktu 2×24 jam. Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Polsek Pahandut untuk menjalani proses secara hukum. Dalam kurun waktu 2×24 jam tersebut, keluarga pelaku tetap berupaya maksimal. Bila sudah dilakukan penyerahan pelaku kepada Polsek Pahandut maka dilanjutkan perdamaian secara Adat Dayak.
Ketiga, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan tingkat pelanggaran hukum yang terjadi. Dan keempat, pihak perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab terhadap korban O mengingat saat terjadi tindak pidana yang menyebabkan korban luka pada bagian belakang masih dalam jam kerja pengamanan di pos jaga.
Sementara itu, Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Ingkit Djaper, membenarkan adanya fasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak. Mediasi tersebut berdasarkan permintaan pihak keluarga dari pelaku.
“Dan mereka sudah bertemu orang tua korban di Betang Hapakat,” pungkas Ingkit.(cen)
BACA JUGA : Dituduh Matikan Aliran Listrik, Penjaga Pos PT HPL Ditebas Parang