Tangkap Pemasang Spanduk Penghentian Kegiatan PT. Gemareksa Mekarsari, Diduga Melanggar Hukum

PT. Gemareksa Mekarsari
Pelepasan spanduk yang dipasang oleh sejumlah warga bersama ormas di area PT. Gemareksa Mekarsari, beberapa waktu lalu. Foto:Ist

NANGA BULIK – Setelah sebelumnya dilakukan pelepasan spanduk terkait penghentian kegiatan operasional PT. Gemareksa Mekarsari oleh pihak berkepentingan didampingi personel Polri dan TNI, masyarakat didampingi gabungan Organisasi masyarakat (Ormas) yang dipelopori Yayasan Borneo Sarang Paruya (BSP) kembali memasang spanduk pelarangan tersebut.

Tuntutan penghentian operasional PT. Gemareksa Mekarsari ini masih terkait Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Spanduk pelarangan secara sepihak tersebut dijaga kurang lebih 200 orang perwakilan masyarakat dan perwakilan gabungan ormas.

Manager Humas PT. Gemareksa Mekarsari dan PT. Satria Hupsarana, Yunebet, kepada wartawan, Jumat (25/11/2022), menyampaikan atas aksi pemasangan spanduk secara sepihak dan tidak mengacu pada kebenaran secara hukum, maka pihak PT. Gemareksa Mekarsari akan melaporkannya ke Direskrimsus Polda Kalteng.

“Ini merupakan tindakan kriminal. Aksi tersebut secara jelas dan tegas merupakan tindakan pencemaran nama baik karena tidak sesuai dengan fakta dan memberikan serta menyebarkan HOAX yang mengandung kebencian menyesatkan secara terbuka kepada publim. Kami akan laporkan pelakunya ke Ditreskrimsus Polda Kalteng,” kata Yunebet menegaskan.

Pihaknya merasa keberatan atas pemasangan spanduk penghentian operasional perusahaan tersebut. Pasalnya, penjelasan dan surat resmi perihal pembatalan pencabutan SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tersebut sudah sangat jelas dan terperinci disampaikan Kementrian LHK RI. PT. Gemareksa Mekarsaei sudah menyampaikan kepada publik secara terbuka dan jelas bahwa tuntutan terkait SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tersebut. Dari 106 Daftar SK Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut selama periode September 2015 s/d Juni 2021, Mentri LHK RI telah mengeluarkan PT. Gemareksa Mekarsari dari Daftar III Keputusan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tertanggal 5 Januari 2022 itu.

Dijelaskan Yunebet, berdasar Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.1183/SETJEN/KUM.2/12/2021 tanggal 3 Desember 2021, Tim Pengendalian Perizinan Konsensi Hutan dan Kehutanan telah melakukan klarifikasi terhadap PT. Gemareksa Mekarsari mencakup aspek usaha, teknis/fisik, ekonomi dan keuangan yang menjadi pertimbangan usaha dan bagi peningkatan ekonomi masyarakat dianggap memenuhi standar kelayakan.

Selanjutnya Mentri LHK RI mengeluarkan Keputusan Nomor SK.687/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022 Tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT. Gemareksa Mekarsari. “SK ini mengeluarkan PT. Gemareksa Mekarsari dari Daftar III Keputusan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tertanggal 5 Januari 2022,” kata Yunebet.

Apabila mengacu kepada penjelasan yang disampaikan di atas tambah Yunebet, maka sudah sangat jelas dan patut diduga bahwa pemasangan spanduk penghentian kegiatan operasional PT. Gemareksa Mekarsari yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat dan perwakilan ormas tersebut sudah melanggar hukum atau masuk klasifikasi tindak pidana.

“Selain melaporkan perihal dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum, kami mendesak agar para pelaku diproses secara hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI ini,” kata Yunebet.(*/cen)

BACA JUGA : Tindak Tegas Ormas yang Melakukan Aksi Diluar Ketentuan