DPRD Sampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Gabungan

DPRD Sampaikan Laporan
Anggota DPRD Katingan, Dahlia, A.Md saat menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, Selasa (22/11/2022). Foto: IST

KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan, Laporan Hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-14 masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, Selasa (22/11/2022) siang.

Anggota DPRD Katingan, Dahlia, A.Md selaku Juru Bicara menjelaskan, bahwa rapat kerja gabungan tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang dilakukan pemerintah daerah, sehingga berjalan dengan baik dan lancar.

Kemudian, dalam rangka melaksanakan azas transparansi dan akuntabilitas guna membentuk Raperda yang lebih realistis, kredibel dan efisiensi.

“Selain itu, untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat terkhusus di daerah pemilihannya. Tujuan lainnya, untuk mengetahui program kerja pemerintah daerah selaku mitra kerja dari Komisi-komisi DPRD Katingan. Apakah program kerja itu sudah mengakomodir kebutuhan dasar dari masyarakat Kabupaten Katingan,” jelasnya.

Melalui semua tujuan tersebut, sehingga akhirnya dapat ditetapkan oleh DPRD Katingan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.

“Dimana nantinya, akan menciptakan Katingan Bermartabat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” tutur Politisi Partai Golkar ini.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada bagian kedua persetujuan Raperda APBD Pasal 104 ayat (2), pihak DPRD meminta, agar lebih diperjelas lagi. Apakah Peraturan Bupati tentang APBD atau Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

“Kemudian pada bagian keempat pengelolaan utang daerah dan pinjaman daerah Pasal 191, disebutkan, bahwa dalam hal melakukan pinjaman daerah wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD. Untuk belanja hibah, hendaknya pemerintah daerah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang syarat-syarat penerima,” ujar dahlia. (ndi)